Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

dr. Zulinda Amelia

TUPOKSI PENANGGUNG JAWAB UKP :

TUGAS DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB UKP

  1. Melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan perorangan (UKP) termasuk di dalamnya pelayanan rawat jalan, rawat inap, kefarmasian dan laboratorium.
  2. Menyusun Rencana Bisnis Anggaran pelayanan UKP.
  3. Melaksanakan kegiatan pelayanan UKP sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran.
  4. Menyusun kebijakan operasional Penyelenggaraan Pelayanan UKP.
  5. Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, kefarmasian dan laboratorium, dapur gizi dan laundry.
  6. Menyelenggarakan sistem informasi manajeman pelayanan UKP.
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan UKP.
  8. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan UKP.
  9. Menerima pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidangnya yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.

GALERI KEGIATAN PELAYANAN UKP

poli umum
pendaftaran
pendafatran2
Lab2
IGD

Sebelumnya
Selanjutnya