Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.30 – 14.30
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 07.30 – 11.00
- Sabtu : 07.00 – 13.00
Syarat Pelayanan
- Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
Biaya/Tarif
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013
- Pasien Khusus : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif JKN
Produk Pelayanan
- Hematologi
- Kimia darah
- Urinalisis
- Imunologi-Serologi
- Preparat mikrobiologi
- Faeses
- HIV/AIDS
- Syphilis
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien datang
- Pasien menyerahkan surat permintaan penyerahan laboratorium
- Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
- Pasien dipanggil sesuai nomor urut
- Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
- Proses pemeriksaan laboratorium
- Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk
Pengaduan, Saran, dam Masukan
- SMS Center/WA : 08117000672
- Email : uptkpkmbungsel@gmail.com
- Telepon : 081117000672
- Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas bunguran selatan
- Kotak saran
- Pohon harapan
Pelayanan Tambahan yakni Pelacakan Kasus Covid-19 dan Pemeriksaan Swab Anti Gen bagi Calon Peserta PPPK dan CPNS yang akan mengikuti ujian P3K dan Ujian CPNS.
DOKUMENTASI PELAYANAN LABORATORIUM












Sebelumnya
Selanjutnya
