Jadwal Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.30 – 14.30
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 07.30 – 11.00
- Sabtu : 07.00 – 13.00
Syarat Pelayanan
- Resep dari poli.
Biaya/Tarif
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013
- Pasien Khusus : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif JKN
Produk Layanan
- Penyediaan obat racikan dan non racikan
- Pemberian informasi obat (PIO)
Jangka Waktu Penyelesaian
- Penyiapan resep racikan : 10 menit per 1 lembar racikan
- Penyiapan resep non racikan : 5 menit per 1 lembar resep
- Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling : Maksimal 15 menit per pasien
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien menaruh resep di farmasi
- Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
- Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
- Petugas melakukan screening resep
- Peracikan obat
- Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien
Pengaduan, Saran dan Masukan
- SMS Center/WA : 08117000672
- Email : uptkpkmbungsel@gmail.com
- Telepon : 081117000672
- Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas bunguran selatan
- Kotak saran
- Pohon harapan
GALERI PELAYANAN APOTIK








Sebelumnya
Selanjutnya
