Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.30 – 14.30
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 07.30 – 11.00
- Sabtu : 07.00 – 13.00
Syarat Pelayanan
- Pasien Umum
- Lembar resep
- Lembar retribusi
Biaya/Tarif
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013
- Pasien Khusus : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif JKN
Produk Pelayanan
- Pembayaran kasir
Jangka Waktu Pelayanan
- Pasien rawat jalan : 5 Menit
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Rawat Jalan
Rawat Inap
- Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar resep & lembar retribusi
- Petugas melakukan pengecekan billing dan prin out nota pembayaran
- Penyelesaian administrasi pembayaran
- Keluarga atau penanggung jawab pasien menyerahkan persyaratan jaminan
- Menunggu panggilan
- Petugas melakukan pengecekan tagihan
- Penyelesaian administrasi
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- SMS Center/WA : 08117000672
- Email : uptkpkmbungsel@gmail.com
- Telepon : 081117000672
- Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas bunguran selatan
- Kotak saran
- Pohon harapan
TARIF RETRIBUSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PEMBIAYAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM DI PUSKESMAS KABUPATEN NATUNA

