dr. Zulinda Amelia
TUPOKSI PENANGGUNG JAWAB UKP :
TUGAS DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB UKP
- Melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan perorangan (UKP) termasuk di dalamnya pelayanan rawat jalan, rawat inap, kefarmasian dan laboratorium.
- Menyusun Rencana Bisnis Anggaran pelayanan UKP.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan UKP sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran.
- Menyusun kebijakan operasional Penyelenggaraan Pelayanan UKP.
- Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, kefarmasian dan laboratorium, dapur gizi dan laundry.
- Menyelenggarakan sistem informasi manajeman pelayanan UKP.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan UKP.
- Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan UKP.
- Menerima pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidangnya yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
GALERI KEGIATAN PELAYANAN UKP





Sebelumnya
Selanjutnya
